Banyumas, STB – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan TP (41) warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, teman main anaknya sendiri.
“Penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Jumat (23/2/24). kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/24).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1/24) sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan. “Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. “, kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bey Waskitha