Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Tangkap DPO Interpol Jepang Kasus Penipuan 400 Milyar

Batam, STB – Kapolresta Barelang yang di wakili oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, S.T, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (22/02/2024)

Hari ini kita akan merilis Terkait TPPO atau PMI Ilegal, terdapat 2 kasus yang berhasil di ungkap, yang di ungkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam.

Pengungkapan pertama di ungkap oleh Satpolair Polresta Barelang yang pada terjadi tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 14.00 di Perairan Pulau Bulan Kel. Temoyong Kec. Bulang – Kota Batam dengan titik Koordinat 0°90864218 N, 103.98329324 E, dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK membawa 4 orang CPMI dan 1 warga negara asing asal jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun).

Selanjutnya dengan informasi yang di peroleh Satpolairud Polresta Barelang pemeriksaan dan hasil pemeriksaan 4 orang tersebut merupakan CPMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia yang berasal dari lombok, indramayu, palembang dengan tersangka inisial H(23 tahun), R (22 tahun) dan WNA inisial HH (39 tahun). ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) merupakan warga negara Jepang yang mana yang bersangkutan adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya (jepang) sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.

Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022, sdra HAJIME HATANAKA merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama YAMAZAKI YUSUKE yang mana bersangkutan berstatus DPO Negara Jepang dalam kasus Penipuan Investasi dinegaranya dengan korban sekitar 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) orang dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar yen (Kurs = Rp. 416.862.231.200,00) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019.

Berdasarkan informasi dari National information Blue Notice yang bersangkutan meninggalkan negara asalnya (jepang) pada tanggal 24 Feb 2020, kemudian telah mengunjungi hongkong Thailand, bulgaria dan indonesia.

Dan yang bersangkutan dari pontianak menggunakan kapal menuju ke Tg. pinang lalu ke Batam, kemudian dari batam berangkat ke arah malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK. Pada saat meaksanakan perjalanan disitulah ditemukan oleh polairud polresta barelang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan tidak ditemukan dokumen resmi sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang kemudian dilanjutkan pemeriksaan salah seorang yang diamankan tersebut adalah warga negara asing yaitu warna negara jepang kemudian dilakukan pendalaman bahwa orang tersebut adalah warga negara jepang yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang sesuai dengan Interpol Blue Notice.

Pada saat dilakukan konferensi pers bersama dengan Kepala divisi imigrasi menyatakan telah menerima pelimpahan perkara penanganan terhadap warga negara jepang yang telah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan pihak kedutaan jepang dan akan direncanakan di deportasi ke negaranya sesuai dengan permintaan Interpol Blue Notice dan kita akan blacklist YAMAZAKI YUSUKE apabila kembali masuk ke negara Indonesia.

Wakapolresta Barelang dalam kesempatan yang sama juga mereles untuk Kasus Tindak Pidana Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal) yang di tangani oleh Polsek KKP sebanyak 4 Laporan Polisi yang terjadi pada tanggal 02 januari, 12 januari, 30 januari dengan tersangka yang di tetapkan sebanyak 4 orang. Dengan total korban sebanyak 8 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Jawa Timur, Palembang, Banten dan Jawa Barat.

Polresta Barelang dan BP3MI berkomitmen tegas untuk mengungkap ataupun menindak tegas segala bentuk pengiriman PMI Ilegal atau Non Prosedural baik melalui darat maupun laut di Kota Batam.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00., ungkap Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH. 

Redaksi Admin

Recent Posts

2 Tim Domino Karimun menang Pool di Malam ke-3 Turnamen Domino HUT Bhayangkara ke-79 di Batam

Batam, STB – Turnamen domino dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 yang digelar…

11 hours ago

Hari Kedua Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup Berlangsung Seru, 236 Tim Bertahan

Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…

1 day ago

Peserta Turnamen Domino Membludak, Kapolda Kepri Siapkan Hadiah Motor

BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…

2 days ago

Turnamen Domino Kapolda Kepri Cup 2025 Resmi Dibuka, 300 Tim dari Seluruh Kepri Bertanding di Batam

Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…

3 days ago

Peringati HUT ke-10, BMTI Dapat Apresiasi Wagub Kepri: Terus Jaga Solidaritas dan Berkontribusi untuk Daerah

Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…

3 days ago

Polisi Ungkap Kasus Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Tujuan Kamboja

Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…

3 days ago