Batam, STB – Satria Mahatir alias Cogil bersama tiga rekannya AD, RSP, dan DJ akhirnya bebas melalui Restorative Justice (RJ), setelah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan RA anak anggota DPRD Kepri, Selasa (16/1/23).
Kasus yang merujuk pasal 354 tentang penganiayaan ditutup setelah keluarga korban RA mencabut laporan kasus tersebut. Proses RJ dilakukan di Ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Batam.
Orang tua korban RA, Nyanyang Pratamura mengatakan, pihaknya telah mencabut laporan polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa sang anak. Langkang kekeluargaan diambil lantaran mempertimbangkan masa depan sang anak dan tersangka yang terbilang masih muda.
“Kami telah melakukan pencabutan laporan atas kasus tersebut, prosesnya telah melalui RJ untuk dapat membebaskan tersangka. Proses RJ ini diambil agar pihak korban dan tersangka daman dan tidak ada lagi balas dendam,” katanya.
Nyanyang menyebut, pihaknya berterimakasih kepada kepolisian yang telah memfasilitasi proses RJ,, agar tidak ada kejadian serupa dikemudian hari. Keluarga korban juga telah memaafkan tersangka dan meminta agar insiden ini tidak terulang.
“Jangan lagi ada kejadian kekerasan yang menimpa anak-anak di Batam khususnya. Semoga kasus yang menimpa anak saya menjadi pelajaran bagi anak muda di luar sana. Agar tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di tempat umum,” ujarnya.
Batam, STB – Turnamen domino dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 yang digelar…
Batam, STB – Turnamen Domino Kapolda Kepulauan Riau Cup dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79…
BATAM, STB.COM - Sebanyak 600 peserta yang di bagi menjadi 300 tim mengikuti turnamen Domino…
Batam, STB – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 tahun 2025, Kepolisian…
Batam, STB – Barisan Muda Tionghoa Indonesia (BMTI) memperingati hari jadinya yang ke-10 tahun dengan…
Batam, STB - Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan…