Mantan Polisi Jadi Otak Perampokan

Batam, STB – Mantan anggota polisi yang baru dua bulan bebas dari penjara, kembali ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Kepri, karena melakukan aksi perampokan di Kawasan Batam Center , Kota Batam. Dalam aksinya para pelaku menodongkan senjata api dan melukai korbannya.

Pelaku Inisial Ed yang merupakan mantan anggota Sat Brimob Polda Kepri kembali harus menjadi penghuni sel tahanan. Pasalnya Ed bersama rekannya Ssg, ditangkap polisi atas tuduhan perampokan sadis di kawasan batam center dua pekan lalu. Dalam menjhalankan aksinya kedua pelaku berhasil menggondol harta korban hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ajip Rojikan , modus yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, dengan berpura pura mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Kepri dan mendatangi korban yang sedang menunggu temannya di sebuah halte.

Untuk meyakinkan korba, pelaku bahkan menunjukkan menujukan senjata api dan meminta identitas diri korban. Korban yang ketakutan karena ditodong sejata api, langsung dibawa para pelaku ke tempat sepi tak jauh dari Perumahan Plamo Garden. Selanjutnya para pelaku meminta korban menyerahkan semua barang barang berharga berupa uang tunai, telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Usai melakukan aksi perampokan pelaku meninggalkan korban dipinggir jalan. Selanjutnya kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam Center. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan penadah dengan inisial R.

Petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor , satu unit telpon gengam , satu pujuk sejata api rakitan jenis revover , satu butir peluru sebagai barang bukti.

Pelaku Ed sendiri merupakan anggota polisi yang terjerat kasus pembunuhan dan dihukum 12 tahun penjara. Pelaku Ed baru dua bulan bebas dari lapas barelang.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 365 dan terancam hukuman delapan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *