Hukum & Kriminal

Gelapkan Belasan Kontainer, Pimpinan Ormas Ditangkap

Batam, STB – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Pada Senin (9/6/25).

Kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Redaksi Admin

Recent Posts

Satreskrim Polresta Barelang Berbagi Ratusan Takjil

Batam, STB - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus menunjukkan komitmennya dalam menebar kebaikan di bulan…

19 hours ago

BP Batam Gelar Bazaar Murah Ramadhan 2026, Diskon hingga 10 Persen

Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bazaar Murah Ramadhan 1447 Hijriah di pelataran…

1 day ago

Raja Tega’ Jambret Bengkong Ditangkap, Korban Terakhir Rugi Rp50 Juta

  Batam, STB - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap…

1 day ago

Inflasi Purwokerto dan Cilacap Naik pada Februari 2026, BI Perkuat Strategi 4K Jelang Idulfitri

Purwokerto, STB – Inflasi di Purwokerto dan Cilacap tercatat meningkat pada Februari 2026 seiring kenaikan…

2 days ago

Pietra Paloh Sambangi Rumah Driver Ojol yang Meninggal di Atas Motor, Tawarkan Pendampingan untuk Anak Disabilitas

Batam, STB – Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menyambangi kediaman almarhum…

2 days ago

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi dan Vape Beretomidate dari Malaysia

  Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…

2 days ago