PADANGSIDIMPUAN , STB — Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggelar pra-rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Bakti ABRI 2, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/9/2026).
Pra-rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, didampingi unsur Propam dan penyidik Satreskrim.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan pelapor atau korban dan versi terlapor. Langkah ini dilakukan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak serta fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky mengatakan, penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Untuk memberikan gambaran terkait dengan fakta-fakta yang terjadi, penyidik mengedepankan scientific crime investigation sesuai SOP,” ujar Noval.
Menurutnya, hasil pra-rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bahan dalam gelar perkara. Penyidik akan mempertimbangkan bukti, petunjuk, bukti surat serta hasil rekonstruksi untuk melihat rangkaian kejadian dan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Setelah gelar akan diambil kesimpulan terkait bagaimana kejadian bisa terjadi dan fakta-fakta hukumnya. Kesimpulannya nanti akan kita informasikan kembali kepada rekan-rekan media,” katanya.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/498/VIII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, JS (79) melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi setelah persoalan uang sebesar Rp200 ribu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, JS mengaku dipukul beberapa kali hingga mengalami luka pada bagian tubuh dan kedua tangannya.
Sementara itu, WAP (30) selaku terlapor memberikan keterangan berbeda.
Dalam versinya, WAP menyebut persoalan bermula ketika JS datang ke rumah dan meminta uang Rp200 ribu kepada istrinya.
Setelah diketahui bahwa permintaan uang tersebut tidak pernah diperintahkan oleh mertua WAP sebagaimana yang disampaikan JS, uang tersebut kemudian diminta kembali.
WAP mengaku sempat mengejar JS yang hendak meninggalkan rumah dan menahan tangannya agar tidak menyalakan mobil. Ia juga mengaku mengambil kembali uang Rp200 ribu yang ditemukan di kantong celana JS.
Dalam keterangannya, WAP tidak menyebut adanya pemukulan sebagaimana yang dilaporkan JS.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian diperagakan dalam dua tahap pra-rekonstruksi, masing-masing berdasarkan versi pelapor dan versi terlapor.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik tidak melihat latar belakang para pihak dalam menangani perkara tersebut.
“Kita tidak melihat siapa terlapor, siapa pelapor,” tegasnya.
Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan bertindak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai dengan SOP kita,” katanya.
Noval juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh opini yang belum didasarkan pada fakta hukum.
“Walaupun salah satu pihak yang terlibat ada anggota Polri, kami berdiri di tengah dan akan bertindak sesuai fakta hukum,” ujarnya.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, penyidik turut mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang sepatu milik korban dengan kondisi telapak lepas, satu buah baju dengan bagian kantong depan robek, satu buah celana panjang serta satu dokumen Visum et Repertum.
Setelah dua versi kejadian diperagakan, penyidik selanjutnya akan membawa hasil pra-rekonstruksi ke tahap gelar perkara. Hasil gelar tersebut akan digunakan untuk menguji rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan.
