Batam, STB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (16/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhamad Kamaludin, didampingi para wakil ketua DPRD yakni Aweng Kurniawan, Budi Mardianto, serta Muhamad Yunus Muda.
Agenda rapat paripurna meliputi laporan pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta laporan pansus Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, serta lebih dari sepertiga anggota DPRD Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, DPRD Batam menyepakati untuk mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan itu disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan belum dapat ditetapkan menjadi perda. DPRD Batam memutuskan untuk menunda pengesahan raperda tersebut selama 60 hari ke depan.
Penundaan dilakukan karena pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk menerima dan mendalami berbagai masukan dari berbagai pihak terkait, khususnya pemangku kepentingan di sektor perumahan dan pembangunan kawasan.
Dengan penundaan tersebut, pansus diharapkan dapat menyempurnakan substansi raperda sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.














