DPRD

DPRD Batam Gelar Paripurna Bahas Tiga Ranperda Sekaligus, Termasuk APBD 2026 dan Kota Layak Anak

Batam, STB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus pada Rabu (12/11/2025) siang, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus pengambilan keputusan;

  2. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus pengambilan keputusan; dan

  3. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan Pemko Batam, BP Batam, serta tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam juga hadir dalam rapat tersebut.

Setelah dinyatakan kuorum, rapat dibuka secara resmi. Sebelum agenda dimulai, Ketua DPRD meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menyepakati sejumlah hal teknis melalui perundingan singkat yang berlangsung sekitar sepuluh menit.

Dalam penyampaian awal, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan karena masih terdapat pembahasan teknis yang harus diselesaikan.“Mengacu pada hasil pembahasan, Banggar masih menuntaskan beberapa hal teknis. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujar Kamaluddin.

Sementara itu, Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan, dan permintaan tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota DPRD.

Adapun Pansus Ranperda Kota Layak Anak telah menuntaskan draf final, namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus juga mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, yang disetujui oleh peserta rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sejumlah pandangan dan catatan dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat.

Menutup jalannya sidang, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh masukan dan hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.“Seluruh catatan dan rekomendasi akan kita bahas kembali pada paripurna berikutnya,” tegasnya.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

2 days ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago