Purwokerto, STB – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan. DPC Peradi Purwokerto mendesak aparat kepolisian agar bertindak lebih tegas, khususnya dengan segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPC Peradi Purwokerto, Kamis (12/2). DPC Peradi Purwokerto menilai proses hukum bisa lebih cepat karena perkara tersebut menyangkut perlindungan anak.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi dua kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas, yakni di Kecamatan Jatilawang dan kawasan Purwokerto.
“Kami mengapresiasi dukungan Polresta Banyumas selama ini dalam proses pendampingan korban. Namun kami berharap langkah penegakan hukum bisa lebih maksimal, terutama soal penahanan tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, dari dua perkara tersebut, satu kasus sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Akan tetapi hingga Februari ini, tersangka belum juga dilakukan penahanan. Sementara kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Yang satu sudah tersangka, tapi belum ditahan. Satu lagi masih tahap penyelidikan,” jelasnya.
Bimas menegaskan, ancaman pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak berada di atas enam tahun penjara, sehingga secara hukum memungkinkan dilakukan penahanan.
Ia mengakui penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik, namun Peradi berharap aparat bertindak tegas mengingat kasus ini menyangkut keselamatan anak-anak.
“Ini kejahatan serius dan menjadi prioritas. Kami berharap langkah hukum dilakukan secepatnya,” katanya.
DPC Peradi Purwokerto juga membeberkan bahwa laporan kasus tersebut sudah masuk sejak 30 April 2025, sementara penetapan tersangka baru dilakukan pada 25 November 2025. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan.
Sementara itu, pendamping salah satu korban, Tri Wulandari, menyampaikan bahwa dari keluarga korban mengalami rasa trauma, dan para saksi korban lain yang mencapai lima anak dan seluruhnya masih di bawah umur.
Tri menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa, karena dampaknya menyangkut masa depan korban.
“Ini bukan persoalan sederhana. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari predator,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPC Peradi Purwokerto juga menaruh harapan pada jajaran pimpinan baru Polresta Banyumas, termasuk Kombes Pol Petrus serta Kasat PPA yang baru menjabat.
Sementara Aan Rohaeni, anggota DPC Peradi Purwokerto juga berharap pergantian kepemimpinan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak.
“Kami yakin dengan pimpinan baru, penanganan perkara ini bisa lebih optimal dan perlindungan korban semakin tegas,” ujarnya.
Aan juga mengingatkan pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami hanya berharap semua diperlakukan sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan berbeda perlakuan,” katanya.
Selain mendorong proses hukum yang transparan, DPC Peradi Purwokerto juga mengajak masyarakat bersama-sama memperkuat pencegahan agar Banyumas menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Ini tanggung jawab semua pihak agar predator tidak punya ruang,” pungkasnya. (*)
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…