Daerah

Bongkar Peredaran 200 Gram Sabu, Kurir Jaringan Jakarta Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas

Purwokerto, STB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 200,14 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 100,11 gram dan 100,03 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO, yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh petugas,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Banyumas. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dilingkungannya. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Redaksi

Recent Posts

Musim Paceklik Ikan di Samudra, SNI Cilacap Salurkan 500 Paket Sembako untuk Nelayan

Cilacap, STB - Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Cilacap menyalurkan 500 paket sembako dan santunan uang…

19 hours ago

B P Batam Beri Penghargaan Mitra Strategis, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

  Batam, STB — Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penghargaan kepada sejumlah mitra strategis dalam…

22 hours ago

Amsakar: Perda Administrasi Kependudukan Perkuat Pelayanan Publik di Batam

Batam, STB - Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memperkuat…

23 hours ago

Ketua DPRD Batam Terima Penghargaan Kolaborasi Investasi 2026 dari BP Batam

Batam, STB - Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin menerima penghargaan Kolaborasi Investasi Tahun 2026…

24 hours ago

DPRD Batam Sahkan Perda Administrasi Kependudukan, Raperda PSU Perumahan Ditunda 60 Hari

Batam, STB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda…

2 days ago

KKP Bersama Nelayan Gelar Simulasi Kebakaran Kapal di PPS Cilacap Jelang Lonjakan Aktivitas Lebaran

Cilacap, STB — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar apel siaga dan simulasi penanggulangan kebakaran…

2 days ago