Purwokerto, STB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 200,14 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.38 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 100,11 gram dan 100,03 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai kurir narkotika yang membawa sabu dari Jakarta menuju Purwokerto.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO, yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh petugas,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Banyumas. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dilingkungannya. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)














