Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Bintan, Nilainya Capai Rp 28 Miliar

 

Batam , STB – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau. Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Negoerho Adhi, mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan terdeteksi pada Rabu (5/11/2025) pagi, setelah petugas menerima informasi adanya satu kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa benih lobster dan menuju perairan internasional.

“Satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di wilayah perairan. Saat berada di sekitar Tanjung Berakit, terlihat HSC tersebut bergerak menuju Malaysia,” ujar Adhang dalam keterangan pers di Batam.

Petugas kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih satu jam. Namun, kapal tersebut kabur setelah melaju dengan kecepatan tinggi.

“Mereka akhirnya mengkandaskan kapal ke pulau terdekat dan melarikan diri. Diperkirakan terdapat sekitar tiga orang di dalam kapal,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, petugas menemukan 36 kotak Styrofoam berisi BBL yang ditinggalkan di kapal. Dari hasil perhitungan, total benih yang berhasil diamankan sebanyak 281.583 ekor dengan estimasi nilai mencapai Rp 28.158.300.000.

“BBL yang berhasil diamankan merupakan jenis pasir dan mutiara. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 28,1 miliar,” ungkap Adhang.

Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk penanganan lebih lanjut.

Aksi penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

DJBC Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan di wilayah perairan perbatasan.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Gelar Bazaar Murah Ramadhan 2026, Diskon hingga 10 Persen

Batam, STB - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bazaar Murah Ramadhan 1447 Hijriah di pelataran…

4 hours ago

Raja Tega’ Jambret Bengkong Ditangkap, Korban Terakhir Rugi Rp50 Juta

  Batam, STB - Satreskrim Polresta Barelang menangkap pelaku jambret yang dikenal nekat dan kerap…

6 hours ago

Inflasi Purwokerto dan Cilacap Naik pada Februari 2026, BI Perkuat Strategi 4K Jelang Idulfitri

Purwokerto, STB – Inflasi di Purwokerto dan Cilacap tercatat meningkat pada Februari 2026 seiring kenaikan…

19 hours ago

Pietra Paloh Sambangi Rumah Driver Ojol yang Meninggal di Atas Motor, Tawarkan Pendampingan untuk Anak Disabilitas

Batam, STB – Ketua DPW Partai NasDem Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menyambangi kediaman almarhum…

1 day ago

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi dan Vape Beretomidate dari Malaysia

  Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…

1 day ago

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

3 days ago