Batam, STB – Bea Cukai Batam mencatat keberhasilan pengeluaran kembali (reekspor) sebanyak 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pemasukan barang ke wilayah Indonesia, khususnya yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Hingga Selasa (27/1), sebanyak 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya telah berhasil direekspor ke negara asal. Sebelumnya, pada pekan lalu, empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah lebih dahulu dikembalikan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan secara keseluruhan terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan.
“Sampai saat ini, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui, dengan 25 kontainer telah berhasil direekspor. Sementara itu, 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspornya,” ujar Evi.
Evi merinci, PT Esun Internasional Utama Indonesia tercatat memiliki total 386 kontainer. Dari jumlah tersebut, perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor untuk 19 kontainer dan seluruhnya telah mendapat persetujuan. Empat kontainer telah berhasil dikembalikan ke negara asal, sedangkan 15 kontainer lainnya masih dalam proses penyelesaian reekspor.
Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya memiliki 412 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3. Perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 kontainer dan seluruhnya telah disetujui serta direalisasikan.
Adapun PT Batam Batery Recycle Industries tercatat memiliki 116 kontainer. Atas sembilan kontainer telah diajukan permohonan reekspor, Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan, dan saat ini proses pengeluaran kembali masih berlangsung.
Evi mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam menindaklanjuti imbauan yang telah disampaikan oleh Bea Cukai. Ia berharap perusahaan lainnya segera mengajukan permohonan reekspor terhadap kontainer yang belum diproses guna mencegah penumpukan kontainer di pelabuhan yang dapat menimbulkan peningkatan biaya logistik.
“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar seluruh kontainer bermuatan limbah B3 dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bea Cukai Batam memastikan seluruh tahapan reekspor dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Batam juga terus berkoordinasi dengan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah masuknya limbah berbahaya ke Indonesia sekaligus memastikan Batam tidak menjadi tujuan pembuangan limbah B3 dari luar negeri.
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…