Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Senilai Rp27,5 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam kembali melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Senin (9/2) siang di PT Desa Air Cargo, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 103,27 ton dan nilai perkiraan sekitar Rp27,5 miliar.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan sepanjang periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang, serta menghindari potensi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” ujar Agung.

Adapun jenis BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai komoditas, antara lain Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, dimusnahkan pula Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen dengan nilai sekitar Rp827,5 juta.

Barang lainnya yang turut dimusnahkan meliputi pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat sekitar 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar, barang elektronik seberat kurang lebih 240 kilogram senilai Rp516 juta, serta makanan, minuman, dan sembako dengan berat sekitar 45 ton senilai Rp4,99 miliar.

Selain itu, terdapat perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat sekitar 30 ton senilai Rp3,26 miliar, serta sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan berbagai barang campuran lainnya dengan berat sekitar 2,6 ton dan nilai perkiraan Rp1,6 miliar.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pemusnahan. Agung turut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut.

Ke depan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

7 days ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago