Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Senilai Rp3,76 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang terlihat kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan,” kata Agung dalam keterangan resmi.

Dari kompartemen tersebut, petugas menemukan ratusan unit ponsel dari berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Berdasarkan hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit ponsel, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta muatannya. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Agung menegaskan, modus penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan, guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Redaksi Admin

Recent Posts

IJTI Kepri Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Pegawai BPR di Karimun

Batam, STB – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan…

15 minutes ago

Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Wira Waspada 2026

Batam, STB – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengamankan enam warga negara…

14 hours ago

DPRD Serang Belajar ke Batam, Pembahasan LKPj Disorot Soal Ketepatan Waktu dan Kualitas Rekomendasi

Batam, STB – DPRD Kota Batam menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Serang, Banten, yang tengah…

16 hours ago

Komandan KRI Krait-827 Resmi Berganti, Dansatrol Kodaeral IV Tekankan Profesionalisme dan Kinerja

Batam, STB – Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Kodaeral IV, Kolonel Laut (P) Puji Basuki,…

16 hours ago

Perhatian Lansia Jadi Prioritas, Wali Kota Batam Ajak Masyarakat Jaga dan Hormati Orang Tua di Usia Senja

Batam, STB – Pentingnya menjaga dan merawat orang tua di usia senja kembali ditekankan Wali…

16 hours ago

Jaga Toleransi, Wali Kota Batam Ajak Perkuat Kerukunan Umat Beragama di Perayaan Dharma Santi Nyepi

Batam, STB – Momentum Perayaan Dharma Santi Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dimanfaatkan sebagai ajakan…

2 days ago