Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Senilai Rp3,76 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang terlihat kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan,” kata Agung dalam keterangan resmi.

Dari kompartemen tersebut, petugas menemukan ratusan unit ponsel dari berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Berdasarkan hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit ponsel, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta muatannya. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Agung menegaskan, modus penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan, guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

11 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago