Hukum & Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Ponsel Senilai Rp3,76 Miliar

Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat.

“Petugas mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang terlihat kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan kompartemen tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan,” kata Agung dalam keterangan resmi.

Dari kompartemen tersebut, petugas menemukan ratusan unit ponsel dari berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Berdasarkan hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit ponsel, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.

Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta muatannya. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Agung menegaskan, modus penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan, guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Redaksi Admin

Recent Posts

Partai NasDem Batam Sembelih 2 Sapi dan 36 Kambing pada Kenduri Restorasi

Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…

2 days ago

Polresta Barelang Sembelih 42 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…

2 days ago

Pemko Batam Distribusikan 66 Hewan Kurban hingga ke Hinterland

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…

3 days ago

PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026, Dinilai Konsisten Jalankan Program Berkelanjutan

Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…

3 days ago

Makna Idul Adha, IJTI Kepri Bangun Solidaritas Lewat Qurban

Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…

3 days ago

Batam Tambah 19 Armada Baru, Kemenhub Apresiasi Pengembangan Trans Batam

Batam, STB - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengapresiasi langkah Pemerintah…

4 days ago