Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau. BBL tersebut diangkut menggunakan speedboat tanpa nama yang diduga akan dibawa ke Malaysia tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengungkapan berawal dari patroli laut Satgas BC 11001 pada Senin (2/2) pagi. Petugas mencurigai sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung melakukan pengejaran.
“Speedboat ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Di dalamnya terdapat 29 koli styrofoam berisi benih lobster jenis Pasir dan Mutiara,” kata Agung dalam konferensi pers.
Total BBL yang diamankan mencapai 231.130 ekor. Dari jumlah tersebut, 19 koli dilepasliarkan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan untuk kepentingan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut serta mengamankan speedboat ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pelaku penyelundupan masih dalam pencarian.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas larangan ekspor Benih Bening Lobster sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Bea Cukai Batam memastikan pengawasan perairan akan terus diperketat guna menekan praktik penyelundupan.
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…