Batam, STB – Bea Cukai Batam berhasil menangkap dua nelayan WNI dalam kasus penyelundupan narkotika di Terminal Ferry. Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2024, ketika petugas mencurigai seorang penumpang berinisial CS, yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five yang disembunyikan di selangkangan dan saku celananya.
CS, yang merupakan mantan residivis, mengaku dibayar delapan juta rupiah untuk membawa narkotika tersebut. Ia menerima barang dari seorang WN Malaysia di daerah Skudai.
Penangkapan kedua terjadi pada 19 Oktober 2024, terhadap tersangka berinisial R. Ia juga tiba dari Stulang Laut dan ditemukan membawa 435 gram sabu. R mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia dengan imbalan dua puluh juta rupiah, menyembunyikan narkotika dalam popok tampon.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memberantas penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Penindakan ini juga diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan yang signifikan.
Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…
Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…