Daerah

Bapenda Kepri Beri Keringanan Bayar Pajak BPKB dan BNNKB Awal 2025

Batam, STB.COMBukan Surat Izin Mengemudi atau SIM, Pemerintah Provinsi Kepri akan memberikan keringanan pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama awal 2025.

Besaran keringanan pajak yang diberikan yakni sekitar 13,94 persen untuk BPKB dan 39,75 persen untuk BANK.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diky Wijaya, Opsen pajak terjadi karena adanya aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dimana, pajak dan retribusi saat ini sudah dijadikan satu. Kalau sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak dan retribusi masing-masing,” ujar Dr. Diky Wijaya saat konferensi pers, Senin (6/2/2025).

Diky menjelaskan, terkait gonjang ganjing adanya kenaikan pajak setelah Opsen, mulai hari ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024. Dimana, walaupun ada kenaikan Opsen 66% untuk Kabupaten/Kota, tetapi khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak.

“Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.

“Ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen,” jelasnya.

Lanjut, Diky menyampaikan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut,” harap Diky.

Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.

“Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak,” pesan Diky. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi dan Vape Beretomidate dari Malaysia

  Batam, STB - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge rokok elektrik…

8 minutes ago

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

2 days ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

3 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

5 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

1 week ago