Aksi Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman

Batam, STB – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap satu unit speedboat di Perairan Tanjung Uban, Kepulauan Riau, setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas patroli laut.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Rabu (7/1) dini hari. Speedboat yang diamankan diketahui bernama SB. JJ Indah 2.

Kegiatan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas segera melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran di sejumlah perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.

Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, speedboat tersebut sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.

Petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut pada pukul 03.10 WIB. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memastikan tidak adanya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan. Hasil pemeriksaan anjing pelacak dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan muatan berupa 54 koli barang paket campuran berbagai jenis. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *