Daerah  

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan, 974 Penumpang Dicegah ke Luar Negeri

Batam,STB – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 974 penumpang yang diduga akan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Oktober 2026

Penundaan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan petugas Imigrasi di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik di pelabuhan internasional maupun Bandara Hang Nadim.

Berdasarkan data Imigrasi Batam, Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 804 orang. Disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 152 orang dan Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 10 orang.

Sementara itu, di Bandara Hang Nadim tercatat enam orang ditunda keberangkatannya. Adapun di Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, pemeriksaan terhadap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan.

Petugas juga mendalami kesesuaian tujuan perjalanan serta sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan keberangkatan untuk bekerja secara nonprosedural.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat proses pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat melalui konsistensi pemeriksaan serta sinergi dengan instansi terkait, tanpa mengesampingkan prosedur keimigrasian.

Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan.

Upaya ini diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban praktik pemberangkatan PMI ilegal sekaligus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *