Batam, STB – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat koordinasi pencegahan korupsi pada Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Batam. Upaya ini sejalan dengan amanat berbagai regulasi nasional terkait tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kunjungan tim KPK yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, Dian Patria, pada Rabu (8/4/2026), disambut oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari kewajiban pemerintah daerah dalam memperkuat integritas sistem perizinan dan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KPK menegaskan bahwa sektor Kawasan Industri, KEK, dan PSN merupakan area yang sarat risiko, terutama dalam kepatuhan perizinan, penanaman modal, serta pengelolaan kawasan. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang terintegrasi agar fasilitas dan insentif negara benar-benar berdampak pada perekonomian nasional.
“Kami ingin memastikan tidak ada moral hazard di kawasan industri. Kepatuhan pelaku usaha terhadap pajak, SOP, regulasi lingkungan, hingga pelaporan wajib diawasi secara ketat,” jelas Dian Patria.
Amsakar Achmad menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan komitmen BP Batam untuk menjalankan tata kelola sesuai perundang-undangan.
“Koordinasi ini adalah bagian dari pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam memastikan kawasan industri, KEK, dan PSN dikelola secara bersih, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Amsakar juga menyoroti karakteristik Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) yang memiliki dasar pengaturan khusus berdasarkan UU No. 36 Tahun 2000 dan turunannya. Untuk itu, integrasi kebijakan antara FTZ, KEK, dan PSN harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi benturan regulasi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menyampaikan bahwa penguatan kebijakan sebaiknya diarahkan pada optimalisasi FTZ sebagai kawasan strategis investasi nasional. Menurutnya, irisan kebijakan dengan KEK dan PSN perlu dipetakan secara cermat agar tidak mengganggu fasilitas dan mekanisme yang telah berjalan baik.
Dalam diskusi, sejumlah isu lintas sektor dibahas, mulai dari perizinan dasar dan lingkungan, pengawasan kepabeanan dan tenaga kerja asing, integrasi sistem informasi, hingga energi dan air bagi industri. Seluruh isu tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan publik yang diatur melalui regulasi nasional seperti UU Cipta Kerja, PP tentang Perizinan Berbasis Risiko, dan aturan kepabeanan.
KPK juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, pelaporan investasi, dan regulasi lingkungan. Dengan demikian, investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat bagi negara, sejalan dengan mandat PSN dan visi pembangunan ekonomi nasional.
Melalui koordinasi berkelanjutan ini, BP Batam dan KPK sepakat memperkuat sinergi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, bebas dari praktik koruptif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penguatan tata kelola kawasan industri, KEK, dan PSN di Batam diharapkan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.














