Batam, STB — Pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center kembali menjadi sorotan setelah dugaan pungutan liar (pungli) disertai intimidasi terhadap wisatawan mancanegara (wisman) mencuat dan viral di media sosial. Pengakuan seorang wisman asal Singapura hingga pemberitaan media asing memicu tekanan publik yang kian meluas.
Kasus ini pertama kali ramai setelah seorang wisatawan berinisial AC mengunggah pengalamannya memasuki Batam pada 13 Maret 2026. Ia mengaku datang bersama pasangannya dan berpindah ke jalur autogate yang kosong. Namun, langkah sederhana itu justru berubah menjadi sumber persoalan.
AC menyebut dirinya dituding tidak sopan oleh petugas. Paspor keduanya kemudian ditahan, sebelum mereka dibawa ke sebuah ruang pemeriksaan tertutup.
Di ruang itulah dugaan intimidasi terjadi. AC mengaku diminta uang oleh oknum petugas agar dapat keluar tanpa masalah. Jumlah yang disebutkan cukup besar, berkisar 250—300 dolar AS atau setara jutaan rupiah. Merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain, ia akhirnya memenuhi permintaan tersebut.
Tidak hanya satu laporan, kasus serupa disebut dialami wisatawan dari Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh. Bahkan, satu korban dilaporkan telah mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya langsung melakukan langkah investigasi. Pemeriksaan melibatkan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” tegas Hajar.
Pihak imigrasi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan wisatawan yang ingin menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan praktik tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kualitas pelayanan publik di pintu masuk internasional Batam. Selain menyangkut kehormatan institusi, kepercayaan wisatawan mancanegara kini dipertaruhkan, sementara aparat dituntut membuktikan komitmen dalam memberantas praktik korupsi di area perbatasan negara.














