Batam, Stb.com – Sebanyak 980 reklame di wilayah Kecamatan Batam Kota dibongkar paksa oleh pemerintah kota Batam.
Penertiban di Kecamatan Batam Kota yang dimulai sejak tanggal 2 Juni lalu. Hingga 1 Juli 2025, jumlah reklame yang telah dibongkar se Kecamatan Batam Kota berjumlah 980 reklame billboard dan non billboard. Untuk sisa bongkaran reklame menurutnya berada di Gedung Kantor Bersama Jalan Raja Isa Batam Center.
Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam didampingi Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam melakukan penataan reklame yang telah dimulai sejak 2 Juni 2025 lalu. Diawali dengan melakukan penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota.
Sebelum penertiban ini dilaksanakan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Batam telah mengundang Asosiasi Reklame bahwasanya seluruh billboard atau reklame yang tidak berizin itu akan kita tertibkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perwako.
DIketahui saat ini Pemerintah Kota Batam tengah melakukan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara intens, Wakil Wali Kota Batam turut mengawal revisi Perwako ini. Diperkirakan minggu depan Perwako rampung dan diundangkan.
Jika Perwako telah pengusaha dapat menyampaikan permohonan pembangunan reklame dengan mengacu pada ketentuan Perwako yang baru. Termasuk terhadap reklame yang telah dibongkar, penyitaan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Perwako yang baru.(*)
Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…
Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…
Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…
Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…
Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…
Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…