Daerah

Modus Hipnotis di Mall Batam, 3 Penipu Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Batam, STB –  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap tiga pria terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis lintas provinsi. Ketiganya ditangkap di Kota Denpasar, Bali, usai menguras harta korban hingga Rp 190 juta di Mall Grand Batam.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Noval Adimas Ardianto. Para pelaku yakni Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin alias Joy.

Kasus ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di lantai G Mall Grand Batam, Kecamatan Lubuk Baja. Pelaku mendekati korban dan mengaku mampu menyembuhkan guna-guna atau santet yang disebut tengah dialami korban.

Dengan dalih proses pengobatan, pelaku meminta korban melepas perhiasan emas, kartu ATM BRI dan BCA, serta melarang korban membuka mobile banking selama 2×24 jam. Korban juga diminta tidak membuka bungkusan yang diberikan pelaku.

“Keesokan harinya korban sadar dan mengecek rekeningnya. Saldo di dua rekening bank sudah habis. Saat bungkusan dibuka, isinya hanya gelang kaca,” kata IPTU Noval, Selasa (27/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui berprofesi sebagai dokter mengalami kerugian sekitar Rp 190 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mendapati para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar. Tim kemudian bergerak ke Bali dan menangkap para pelaku di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat, pada Selasa (27/1) dini hari.

“Pelaku pertama ditangkap di kamar hotel, kemudian dikembangkan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kartu ATM milik korban, serta surat emas. Ketiganya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok hipnotis atau pengobatan supranatural, terutama di tempat umum.

Redaksi Admin

Recent Posts

BP Batam Perkuat Diplomasi Investasi Lewat Perwakilan di Singapura

Batam, STB - BP Batam kembali mengaktifkan Liaison Officer di Singapura pada Jumat (27/2/2026). Langkah…

1 day ago

DPW NasDem Kepri Gelar Safari Ramadan di Karimun, Perkuat Konsolidasi dan Berbagi dengan Anak Yatim

  Karimun, STB - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau,…

2 days ago

Operasi Penuh Saat Ramadan, Kilang Cilacap Pasok 348 Ribu Barel BBM per Hari

Cilacap, STB – Memasuki bulan Ramadan, aktivitas di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (RU)…

3 days ago

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Batam, STB – PT PLN Batam kembali menghadirkan program promo tambah daya listrik bagi pelanggan…

4 days ago

Satreskrim Polresta Barelang Bagi Nasi ke Warga Tanjunguma, 150 Kotak Ludes Jelang Berbuka

  Batam, STB - Suasana sore di depan Masjid Al-Mutakin, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja,…

7 days ago

Konvoi 30 Motor Dibubarkan, Polisi Amankan 6 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Banyumas

Banyumas, STB – Aparat kepolisian dari Polsek Tambak, Polresta Banyumas, mengamankan enam remaja yang diduga…

1 week ago