Batam, STB – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap tiga pria terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis lintas provinsi. Ketiganya ditangkap di Kota Denpasar, Bali, usai menguras harta korban hingga Rp 190 juta di Mall Grand Batam.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Noval Adimas Ardianto. Para pelaku yakni Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin alias Joy.
Kasus ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di lantai G Mall Grand Batam, Kecamatan Lubuk Baja. Pelaku mendekati korban dan mengaku mampu menyembuhkan guna-guna atau santet yang disebut tengah dialami korban.
Dengan dalih proses pengobatan, pelaku meminta korban melepas perhiasan emas, kartu ATM BRI dan BCA, serta melarang korban membuka mobile banking selama 2×24 jam. Korban juga diminta tidak membuka bungkusan yang diberikan pelaku.
“Keesokan harinya korban sadar dan mengecek rekeningnya. Saldo di dua rekening bank sudah habis. Saat bungkusan dibuka, isinya hanya gelang kaca,” kata IPTU Noval, Selasa (27/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui berprofesi sebagai dokter mengalami kerugian sekitar Rp 190 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mendapati para pelaku telah meninggalkan Batam menuju Denpasar. Tim kemudian bergerak ke Bali dan menangkap para pelaku di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat, pada Selasa (27/1) dini hari.
“Pelaku pertama ditangkap di kamar hotel, kemudian dikembangkan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kartu ATM milik korban, serta surat emas. Ketiganya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok hipnotis atau pengobatan supranatural, terutama di tempat umum.














