Batam, STB – Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Kota Batam. Penindakan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 sebagai upaya mencegah aksi balap liar.
Ratusan kendaraan tersebut ditindak melalui tilang dan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian kepolisian karena menimbulkan kebisingan dan kerap berkaitan dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
“Maraknya balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius. Salah satu faktor yang memicu aksi tersebut adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Fadli dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026).
Khusus pada 19 September 2026, polisi kembali menindak 30 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi arena balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
Polresta Barelang memastikan penindakan akan terus dilakukan dan diperluas ke sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar.
Selain penindakan, polisi melakukan patroli dan sosialisasi ke sekolah, perusahaan, RT/RW serta bengkel kendaraan. Edukasi juga dilakukan melalui media sosial dan sejumlah media massa.
Para pelanggar penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Polisi juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara. Pengendara wajib berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
